Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama enam bulan terakhir telah mengesahkan tiga peraturan daerah.

"DPRD masa bhakti 2014 - 2019 di bidang legislasi telah mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda)," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Armansyah, di Mukomuko, Selasa.

Armansyah mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) kabupaten itu ke-12 tahun.

Sebanyak tiga peraturan daerah itu, yakni perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perda APBD 2015, dan perda protokoler dan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Ia mengatakan, selanjutnya masih ada sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dalam pembahasan di tingkat badan legislasi (Banleg) lembaga itu. Yang semua itu, katanya, adalah demi memberikan payung hukum untuk terciptanya masyarakat kabupaten itu yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Di bidang anggaran, katanya, pihaknya telah mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten itu tahun 2015. ***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015