Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pendaftaran bakal calon bupati jalur perseorangan di Pilkada setempat lebih awal dari calon yang diusung partai politik.

"Pendaftaran Balonbup dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada nantinya akan lebih awal dibanding Balonbup dari partai politik, namun untuk jelasnya waktu pendaftaran ini kami masih menunggu PKPU tentang pelaksanaan Pilkada dari KPU pusat sehingga belum dapat memastikan tanggal pendaftarannya," kata anggota KPU Rejanglebong dari devisi sosialisasi dan informasi Pemilu, Mansurudin di Rejanglebong, Minggu.

Pelaksanaan Pilkada Bupati Rejanglebong periode 2015-2020 kata dia, baru akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang, namun pihaknya memperkirakan masa pendaftaran Balonbup dari perseorangan akan lebih awal dari Balonbup yang diusung Parpol, karena bentuk dukungan masing-masing harus diverifikasi administrasi dan administrasi faktual sehingga membutuhkan waktu yang panjang.

Masa verifikasi bakal calon bupati (Balonbup) jalur perseorangan ini tambah dia, akan lebih panjang dari Balonbup yang diusung Parpol, karena proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti dukungan, kemudian data ganda atau tidak ganda.  

Sedangkan verifikasi faktual dilakukan guna memastikan bentuk dukungan dari masyarakat terkait kebenaran dukungan KTP yang diberikan kepada masing-masing calon.

"Verifikasi administrasi dan faktual ini akan lebih panjang, karena berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Pilkada yang baru disahkan menyebutkan syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan mengalami peningkatan sebanyak dari lima persen dalam draf Perppu Pilkada sebelumnya menjadi 8,5 persen dari jumlah penduduk yang ada disini," ujarnya.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015