Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan akan mempelajari aturan tentang perizinan pembukaan tambang batu akik di daerah itu.

"Kami pelajari terlebih dahulu aturannya. Kalau memang bisa, baru kita buat ajukan rancangan peraturan daerah (Raperda)," kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mukomuko Bhaktiar Sopian, di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, instansi itu  mempelajari aturan yang mengatur tentang perizinan tambang batu akik agar daerah itu dapat menarik pendapatan asli daerah (PAD) dari sana.

Karena, menurutnya, melihat aktivitas pertambangan batu akik di daerah itu, daerah itu perlu membuat peraturan daerah yang mengatur tentang perizinannya maupun pajak dari tambang batu akik ini.

Namun, katanya, yang masih menjadi pertanyaannya adalah bagaimana bentuk perizinan tambang batu akik yang bukan di lakukan dalam satu lokasi tetapi berpindah-pindah.

"Kalau tambang galian C batu dan pasir itu jelas diberikan izin pada satu lokasi dengan luas tertentu. Sedangkan tambang batu akik itu tidak satu lokasi," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015