Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di wilayah tersebut mencapai Rp145,08 miliar atau 16,3 persen dari Rp438,60 miliar anggaran yang telah terkontrak.

"Saat ini penyaluran DAK fisik di Provinsi Bengkulu mencapai Rp145,08 miliar dari Rp438,60 miliar anggaran terkontrak dengan total pagu yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp895,85 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Senin.

Baca juga: Sebanyak 14.460 masyarakat Bengkulu manfaatkan program KUR
 
Ia mengatakan penyaluran tertinggi DAK fisik berasal dari Kabupaten Kaur yaitu Rp23,19 miliar dari nilai kontrak Rp75,04 dengan pagu Rp99,35 miliar, Kabupaten Seluma Rp21,67 miliar dari nilai kontrak Rp38,40 dengan pagu Rp84,22 miliar.
 
Provinsi Bengkulu sebesar Rp19,43 miliar dari nilai kontrak Rp71,02 miliar dengan pagu Rp281,76 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp18,66 miliar dari nilai kontrak Rp43,81 miliar dengan pagu Rp61,40 miliar.
 
Kemudian Kabupaten Mukomuko sebesar Rp15,71 miliar dari nilai kontrak Rp22,38 miliar dengan pagu Rp105,83 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp10,04 miliar dari nilai kontrak Rp38,36 miliar dengan pagu Rp39,21 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp9,35 miliar dari nilai kontrak Rp31,56 miliar dengan pagu Rp38,28 miliar.
 
Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp8,99 miliar dari nilai kontrak Rp25,97 miliar dengan pagu Rp42,64 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp8,07 miliar dari nilai kontrak Rp38,53 miliar dengan pagu Rp69,99 miliar.

Baca juga: Penyaluran dana desa di Bengkulu capai Rp500,66 miliar
 
Selanjutnya Kabupaten Lebong sebesar Rp7,88 miliar dari nilai kontrak Rp27,87 miliar dengan pagu Rp28,71 miliar dan Kota Bengkulu yaitu Rp2,04 miliar dari nilai kontrak Rp25,61 miliar dengan pagu Rp44,41 miliar.
 
Dengan demikian, terang Bayu, pihaknya meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan proses pengadaan agar penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik segera terealisasikan sebelum 21 Juli 2023.
 
Sebab, jika pemanfaatan DAK fisik di Bengkulu tidak terealisasi hingga 21 Juli, maka sisa anggaran DAK fisik yang belum terkontrak sebesar Rp459,02 miliar tidak dapat dimanfaatkan.
 
"Jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan maka sisa anggaran yang belum terkontrak tidak dapat digunakan dan DJPb meminta untuk unit yang terkait seperti OPD, inspektorat dan BPKAD bisa bersinergi untuk merealisasikannya DAK Fisik tahap I di Provinsi Bengkulu," jelas dia.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023