Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang berobat ke luar negeri menggunakan uang yang diduga sebagai hasil korupsi.
Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang dokter bernama Rustan Efendi pada Senin (24/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi Rustan Efendi hadir dan diperiksa, pada Senin (24/7) bertempat di gedung Merah Putih. Yang bersangkutan didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ali kemudian mengatakan KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang anggota TNI bernama Bagus Dwi Cahya terkait kasus yang sama pada Senin. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.
"Anggota TNI Bagus Dwi Cahya, saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
KPK, Rabu (12/7) menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diintervensi oleh tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK tegaskan siap hadapi praperadilan Hasbi Hasan
Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.
Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang dokter bernama Rustan Efendi pada Senin (24/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi Rustan Efendi hadir dan diperiksa, pada Senin (24/7) bertempat di gedung Merah Putih. Yang bersangkutan didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ali kemudian mengatakan KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang anggota TNI bernama Bagus Dwi Cahya terkait kasus yang sama pada Senin. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.
"Anggota TNI Bagus Dwi Cahya, saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
KPK, Rabu (12/7) menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diintervensi oleh tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK tegaskan siap hadapi praperadilan Hasbi Hasan
Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.
Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023