Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap satu dari tiga pelaku perampokan (begal) karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang terjadi di wilayah itu.

Kepala Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Hengky Noprianto dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka perampokan tersebut ialah Fe (28) warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga: Aparat Polres Rejang Lebong tangkap pelaku begal pelajar SMP

"Tersangka Fe bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas melakukan perampokan atau begal terhadap korbannya warga asal Kabupaten Lahat, Sumsel pada 20 Juli 2023. Tersangka Fe berhasil kami tangkap Jumat (28/7) malam," kata dia.

Dia menjelaskan kasus perampokan ini dialami Novita Apriani yang merupakan pegawai PNM Mekaar Kota Lubuklinggau usai melakukan penagihan angsuran pinjaman nasabah di Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat pelat BG 4087 ADK.

Ia mengatakan kedua korban ini kemudian dibegal oleh tiga orang pelaku saat akan pulang ke kantor mereka di Kota Lubuklinggau sekitar pukul 16.00 WIB. Saat perjalanan pulang kedua korban dihadang tiga orang pelaku dan meminta uang yang mereka bawa.

"Ketika meminta uang dari kedua korban, salah satu pelaku sempat memukul korban Novita menggunakan kayu kopi sehingga membuat korban tersungkur dan pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp19.064.000," terangnya.

Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap spesialis pencurian kotak amal

Kedua korban ini, kata dia, kemudian melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Padang Ulak Tanding dan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri pelakunya dari keterangan korban pada Jumat (28/7) malam polisi berhasil menangkap satu orang tersangkanya.

Fe diamankan petugas Polsek PUT saat melintas di jalanan umum Kecamatan Padang Ulak Tanding. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki sebelah kanan karena saat melakukan diajak menunjukkan persembunyian dua pelaku lainnya tersangka Fe berusaha kabur dan melawan petugas.

Atas perbuatannya itu tersangka Fe, tambah dia, dijerat petugas penyidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023