Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang sebesar Rp75 juta yang diserahkan oleh salah satu saksi kasus korupsi proyek asrama haji dengan anggaran 2020-2021.
"Kejati Bengkulu menyita Rp75 juta terkait kasus asrama haji dan uang tersebut berasal dari saksi yang sukarela mengembalikan uang atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi tersebut," kata Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Kejari Kaur tetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOK
Ia menyebutkan, uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kejati Bengkulu menyita Rp75 juta terkait kasus asrama haji dan uang tersebut berasal dari saksi yang sukarela mengembalikan uang atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi tersebut," kata Kepala Seksi Penyelidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.
Baca juga: Kejari Kaur tetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BOK
Ia menyebutkan, uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan sementara yang selanjutnya dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap sejumlah orang seperti mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yaitu ZH, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), mantan bendahara pengeluaran, sejumlah pegawai di di Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu serta pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
"Memang benar Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur Utama PT Bahana Krida Nusantara berinisial SU selalu kontraktor pelaksana kegiatan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi asrama haji Bengkulu pada 2020," sebut Danang.
Baca juga: Dua terdakwa kasus korupsi BPNT Mukomuko divonis 1,6 tahun penjara
Baca juga: Dua terdakwa kasus korupsi BPNT Mukomuko divonis 1,6 tahun penjara
Saat ini, tersangka SU berada Rutan Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penahanan dan tersangka memiliki itikad baik dengan menitipkan uang pada tim penyidik dan hal itu tentu akan menjadi pertimbangan saat penuntutan karena penitipan uang tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidananya.
Selain itu, tersangka telah menitipkan uang sebesar Rp450 juta ke Kejati Bengkulu, uang tersebut merupakan selisih realisasi pembangunan fisik sebelum kontraktor putus kontrak dengan uang yang telah dibayarkan.
Untuk estimasi sementara, terang Danang, kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 ini mencapai Rp1,7 miliar.
Diketahui, pada 2020 Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji Bengkulu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023