Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu untuk memberikan perlindungan bagi K, seorang siswi kelas 12 di SMAN 9 Kota Bengkulu yang menderita penyakit autoimun, dan menjadi korban perundungan (bullying).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Perundungan atau bullying yang diterima anak korban berupa kekerasan verbal, sehingga mengakibatkan anak korban takut saat pergi ke sekolah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Heru mengatakan perilaku perundungan yang diterima anak korban juga menyebabkan kesehatan anak korban menurun, serta kerap menyebabkan penyakit autoimun yang dideritanya sejak 2017 lalu menjadi kambuh.
Baca juga: Pelaku penganiaya guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri
Baca juga: Pelaku penganiaya guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri
"Perundungan diduga kuat dilakukan oleh oknum guru serta rekan rekan sekelas korban," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FSGI, kata dia, para guru terduga pelaku menuduh anak korban telah melakukan suap ke guru mata pelajaran lain, sehingga anak korban memperoleh nilai yang tinggi dan masuk ke dalam 10 besar di sekolah, kendati jarang masuk sekolah lantaran harus berobat karena penyakit autoimun yang dideritanya.
Oleh karena itu, dia menegaskan FSGI mendorong Disdik Bengkulu untuk dapat mengambil tindakan berupa sanksi yang lebih konkret terkait hal tersebut meskipun sebelumnya telah dilakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan.
"Penanganan seperti itu akan berpotensi membuat anak korban tetap merasa tidak aman, karena para guru tersebut merupakan pengajar di kelasnya, sehingga rasa khawatir dan ketakutan tentu masih ada di pihak anak korban," tuturnya.
Baca juga: Penganiaya guru di Rejang Lebong mengaku tidak terima anaknya ditendang
Baca juga: Penganiaya guru di Rejang Lebong mengaku tidak terima anaknya ditendang
Selain itu, sambungnya, penanganan yang seperti itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 dan belum menyelesaikan masalah.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus melakukan edukasi kepada anak, orang tua, maupun guru, tentang bahaya perundungan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar.
"Kementerian PPPA terus mendorong agar semua pihak melakukan pencegahan terjadinya bullying melalui upaya edukasi kepada anak, orang tua, dan guru, tentang bahaya bullying," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar (3/8).
Kementerian PPPA, lanjutnya, juga mengevaluasi kembali faktor-faktor yang mungkin menyebabkan anak menjadi korban atau pelaku perundungan, seperti komunikasi dan pola asuh orang tua, hubungan, dan pengaruh teman sebaya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023