Baca juga: FSGI dorong Disdik Bengkulu beri perlindungan siswi korban perundungan
Heru mengatakan kasus perundungan tersebut, juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Dia menegaskan perundungan secara verbal tidak boleh dianggap sepele dan harus segera ditangani. Oleh karena itu, FSGI memaparkan sejumlah hal sebagai rekomendasi.
Pertama, kata dia, FSGI mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap para guru terduga pelaku dan kepala sekolah sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena adanya pelanggaran terhadap Permendikbud 82/2015 dan pasal 54 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku penganiaya guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri
Baca juga: Pelaku penganiaya guru SMA di Rejang Lebong menyerahkan diri
Kedua, sambungnya, FSGI mendorong Disdik Provinsi Bengkulu untuk mengambil tindakan memutasi secara periodik para guru di SMAN dan SMKN, selama lima sampai sepuluh tahun.