Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu Yogi Abaso Mataram mengatakan otoritas penegak hukum berpacu dengan pengedar obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, salah satunya Samcodin.

"Pengedar di Bengkulu sering mendapatkan OOT yang disalahgunakan untuk dijual dari sales kanvas... Modusnya 'cash and carry'," kata Yogi dalam forum bertajuk "Peredaran Ilegal dan Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu" di Bengkulu, Rabu.

Adapun istilah sales kanvas adalah jenis distributor yang menawarkan produk kepada outlet dengan jangkauan wilayah mulai dari kota hingga desa.

Baca juga: Pemkot Bengkulu canangkan edukasi bencana dilakukan sejak dini

Menurut Yogi, dengan modus "cash and carry" atau bayar dan bawa membuat penegak hukum kesulitan untuk melacak sumber utama pengedar OOT yang disalahgunakan. Saat didalami, pengedar obat di luar ketentuan tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang distributor OOT.

Sejatinya, terdapat banyak jenis OOT yang bermanfaat membantu penyembuhan penyakit pasien. Akan tetapi, OOT jika tidak diberikan kepada pasien sesuai dosis dan durasi tertentu sesuai anjuran dokter dapat memberi efek berbahaya bagi kesehatan baik jangka pendek atau panjang.

Ia mencontohkan Samcodin sejatinya adalah obat antitusif untuk meringankan gejala batuk karena mengandung Dextromethorphan. Namun, nyatanya sejumlah oknum menggunakan obat tersebut di atas takaran digunakan untuk mabuk atau kegiatan rekreasional lainnya.

Cara kerja OOT tersebut menyasar pada bagian Susunan Syaraf Pusat (SSP) di kepala yang dapat memicu ketagihan dan kerusakan permanen pada otak.

Penyelewengan tersebut melanggar hukum sehingga unsur Badan Pengawas Obat dan Makanan dan aparat penegak hukum wajib menindak para penyalahguna OOT tersebut.

Di tempat yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Cegah Tangkal Obat dan NAPZA Dewa Gede Bayu Rastika mengatakan penggunaan Samcodin di Bengkulu tergolong marak.

Penggunaan Samcodin di luar ketentuan, kata dia, tidak hanya di kota tetapi juga di pelosok-pelosok Indonesia.

Baca juga: Sebanyak 108.000 pelaku UMKM di Bengkulu terdaftar dalam PLKUMKM

Samcodin, kata dia, adalah obat yang bermanfaat untuk kesehatan jika penggunaannya sesuai peruntukan dan ketentuan. Pemerintah tidak dapat melarang begitu saja beberapa jenis OOT karena dibutuhkan di dunia medis.

Hanya saja, lanjut dia, perlu pencegahan, pengawasan dan penindakan lebih intensif lagi dari setiap unsur terkait produksi dan distribusi obat agar tidak ada penyimpangan penggunaan Samcodin.

"Sulit juga untuk menarik produk-produk yang dibutuhkan. Sebagai contoh kita tidak dapat menarik produk yang disalahgunakan seperti lem aibon dan bensin karena ada penyalahgunaan," kata dia.

Dewa mengatakan lem aibon dan bensin oleh beberapa oknum digunakan untuk kegiatan rekreasional. Hal itu tentu tidak sesuai peruntukan aibon dan bensin.

Pemerintah, kata dia, tidak mungkin secara langsung dua jenis material kimia itu karena dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana bensin yang sejatinya untuk bahan bakar kendaraan. Hanya saja, setiap unsur harus satu visi mengenai pengawasan dan penindakan sehingga OOT beredar dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023