Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seluma, Bengkulu, menahan SK (56), mantan Kepala Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, karena tersangkut dugaan kasus korupsi dana desa (DD).

"Dari audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp500 juta," kata Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo di Seluma, Jumat.

Penahanan juga dilakukan terhadap beberapa orang lainnya yaitu Kepala Urusan Keuangan RD (39) dan Kepala Dusun RW (54) atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Batu Tugu.

Menurut Dwi, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD di Desa Batu Tugu itu terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Dari hasil tersebut, terlacak ada kerugian negara dari beberapa unsur pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu.

"Ketiganya ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata dia merujuk naiknya status penanganan pengurus desa itu dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan korupsi program DD Desa Batu Tugu tersebut.

Polres Seluma telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. Sembari menjalani pemeriksaan, tersangka tetap akan ditahan.

"Selama 14 hari ke depan ketiganya akan ditahan di Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali diduga melakukan pelanggaran.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023