Sebanyak empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu dinyatakan bebas setelah menerima remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Kamis (17/8), mengatakan jumlah narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 435 orang, jumlah ini bertambah dari yang diusulkan semula sebanyak 312 orang.
"Remisi HUT Kemerdekaan RI ini diberikan kepada 435 WBP, di mana dari jumlah itu ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas," kata dia.
Dia menjelaskan, empat narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ini terdiri dari tiga orang terlibat dalam kasus penganiayaan mendapatkan pengurangan selama satu bulan dan satu orang lagi terlibat kasus pemerasan dengan pengurangan selama tiga bulan.
Penyerahan remisi kepada empat orang penerima yang dinyatakan langsung bebas tersebut, kata dia, dilaksanakan usai upacara bendera yang digelar Pemkab Rejang Lebong bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup dan diserahkan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 435 WBP untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan tahun 2023 dan semuanya disetujui oleh Kemenkumham.
Kalangan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi kemerdekaan ini terdiri dari remisi umum I (RU-I) sebanyak 323 orang, remisi umum PP 99 sebanyak 108 orang dan remisi umum II (RU-II) sebanyak empat orang.
Kalangan warga binaan yang menerima remisi di Lapas Kelas IIA Curup ini, tambah dia, berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika, tindak pidana korupsi, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.
Syarat untuk mendapatkan remisi ini, tambah dia, diantaranya sudah menjalani penahanan lebih dari enam bulan, tidak melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik.
Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat menyerahkan petikan remisi kepada empat penerimanya yang dinyatakan langsung bebas mengharapkan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko di Rejang Lebong, Kamis (17/8), mengatakan jumlah narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini sebanyak 435 orang, jumlah ini bertambah dari yang diusulkan semula sebanyak 312 orang.
"Remisi HUT Kemerdekaan RI ini diberikan kepada 435 WBP, di mana dari jumlah itu ada empat orang yang dinyatakan langsung bebas," kata dia.
Dia menjelaskan, empat narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas ini terdiri dari tiga orang terlibat dalam kasus penganiayaan mendapatkan pengurangan selama satu bulan dan satu orang lagi terlibat kasus pemerasan dengan pengurangan selama tiga bulan.
Penyerahan remisi kepada empat orang penerima yang dinyatakan langsung bebas tersebut, kata dia, dilaksanakan usai upacara bendera yang digelar Pemkab Rejang Lebong bertempat di Lapangan Dwi Tunggal Curup dan diserahkan langsung oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya mengusulkan sebanyak 435 WBP untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan tahun 2023 dan semuanya disetujui oleh Kemenkumham.
Kalangan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi kemerdekaan ini terdiri dari remisi umum I (RU-I) sebanyak 323 orang, remisi umum PP 99 sebanyak 108 orang dan remisi umum II (RU-II) sebanyak empat orang.
Kalangan warga binaan yang menerima remisi di Lapas Kelas IIA Curup ini, tambah dia, berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong yang terjerat tindak pidana umum, narkotika, tindak pidana korupsi, dengan lama pengurangan paling rendah satu bulan dan tertinggi enam bulan.
Syarat untuk mendapatkan remisi ini, tambah dia, diantaranya sudah menjalani penahanan lebih dari enam bulan, tidak melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik.
Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat menyerahkan petikan remisi kepada empat penerimanya yang dinyatakan langsung bebas mengharapkan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak kembali lagi ke lembaga pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023