Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuntut mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu HM selama 1 tahun 2 bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Ganesa tahun anggaran 2016-2018 dengan kerugian negara sebesar Rp412 juta.
"Meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata JPU Kejari Bengkulu Utara Rizki Adrian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Sebab, JPU menyakini perbuatan terdakwa Hm terungkap dalam fakta persidangan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp412 juta, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten BU Nomor: 03 /LHPKKN/WIL/V/TKAB/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Baca juga: KPK periksa Direktur Basarnas terkait dugaan korupsi truk
Baca juga: KPK periksa Direktur Basarnas terkait dugaan korupsi truk
Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil memanipulasi nama-nama nasabah pada BUMDes Ganesa sehingga JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp412 juta.
"Uang pengganti dikurangi sejumlah pengembalian dari terdakwa dan beberapa nasabah BUMDes Ganesa, sehingga sisa uang pengganti yang mesti dibayar terdakwa sebesar Rp20 juta," jelas Rizki.
Untuk modus yang dilakukan terdakwa yaitu melakukan potongan atau pungutan yang dilakukan ketika nasabah meminjam uang di BUMDes Ganesa yang menjadi usaha milik Desa Urai.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi. sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM telah diperiksa dengan status sebagai saksi sebanyak dua kali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023