Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kuota keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 mencapai 33 persen.
"Dari 362 bacaleg yang mendaftar, terdapat 124 perempuan atau 33 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Selasa.
Ujang Maman menegaskan bahwa kuota keterwakilan perempuan bacaleg dari 17 parpol sudah melebihi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Bacaleg yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk diketahui masyarakat luas terhitung sejak 19 sampai 23 Agustus.
Setelah pengumuman, pihaknya meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS mulai 19 hingga 28 Agustus dan tahapan lainnya sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023, serta pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Tanggapan ini bisa dilakukan melalui website KPU Kabupaten Rejang Lebong maupun mengirimkan surat ke KPU setempat.
Dengan adanya tanggapan masyarakat ini, dia mengatakan bahwa jumlah nama dalam DCS ini bisa saja berkurang jika ada tanggapan masyarakat yang berujung pada penggantian bacaleg.
Disebutkan pula bahwa sebanyak 362 bacaleg yang sudah diumumkan dalam DCS ini akan memperebutkan 30 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Dari 362 bacaleg yang mendaftar, terdapat 124 perempuan atau 33 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Selasa.
Ujang Maman menegaskan bahwa kuota keterwakilan perempuan bacaleg dari 17 parpol sudah melebihi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Bacaleg yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk diketahui masyarakat luas terhitung sejak 19 sampai 23 Agustus.
Setelah pengumuman, pihaknya meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS mulai 19 hingga 28 Agustus dan tahapan lainnya sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023, serta pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Tanggapan ini bisa dilakukan melalui website KPU Kabupaten Rejang Lebong maupun mengirimkan surat ke KPU setempat.
Dengan adanya tanggapan masyarakat ini, dia mengatakan bahwa jumlah nama dalam DCS ini bisa saja berkurang jika ada tanggapan masyarakat yang berujung pada penggantian bacaleg.
Disebutkan pula bahwa sebanyak 362 bacaleg yang sudah diumumkan dalam DCS ini akan memperebutkan 30 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023