Pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyebutkan sebanyak 1.419 nelayan di daerah ini mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah daerah setempat.
 
"Sebanyak 1.419 nelayan yang mendapatkan BPJS ketenagakerjaan tersebar di enam kecamatan di daerah ini," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan, sebanyak 2.299 nelayan di daerah ini, sebanyak 1437 nelayan di antaranya telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
 
Dari sebanyak 1.437 nelayan yang diusulkan mendapat BPJS ketenagakerjaan, katanya, sebanyak 1.419 nelayan yang mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
 
Kendati demikian, kata dia, jumlah nelayan yang mendapatkan BPJS ketenagakerjaan di daerah ini meningkat dibandingkan sebelumnya sebanyak 1.289 nelayan.
 
Ia mengatakan, instansinya mengusulkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk menindaklanjuti program pemberian bantuan premi BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari pemerintah setempat.
 
Menurut dia, semua nelayan yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ia mengatakan, sebelumnya ada program bantuan premi asuransi untuk nelayan dari pemerintah pusat, tetapi hanya sebagian kecil nelayan dari sebanyak 2.299 nelayan di daerah ini yang mendapatkan bantuan premi asuransi tersebut.
 
"Terakhir tahun 2022 ada program bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan tetapi nelayan di daerah ini batal mendapatkan program tersebut, tahun ini tidak ada lagi bantuan premi asuransi nelayan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah tahun 2022 pernah mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta dalam APBD untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan termasuk nelayan di daerah ini.
 
Kemudian pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan Jamsostek dan pemerintah daerah kita telah menyerahkan data pekerja rentan yang diminta oleh BPJS ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai calon penerima jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
 
Sementara itu, pemberian program pemberian perlindungan bagi pekerja rentan ini menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023