Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyiapkan kajian kelestarian lingkungan hidup untuk pembangunan jangka 20 tahunan di wilayah itu.

Kepala DLH Kabupaten Rejang Lebong Dhendi Novianto Saputra di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan, kajian kelestarian lingkungan hidup ini sebagai pegangan kepala daerah di wilayah itu beberapa periode ke depan, yakni untuk jangka pembangunan 2025-2045.

"Kajiannya mengenai masalah lingkungannya, mana saja yang boleh dibangun dan tidak, untuk pembangunan yang berkelanjutan dengan dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia.

Dia menjelaskan uji publik tahap I penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS–RPJPD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 ini sudah kami mereka laksanakan Jumat (1/9) kemarin dan selanjutnya akan dilaksanakan uji publik tahap II.

Pada pelaksanaan uji publik tahap I ini, kata dia, menghadirkan berbagai OPD, LSM, tokoh adat, tokoh pemuda dan tenaga ahli penyusunan KLHS dari Universitas Bengkulu, di mana yang menjadi pokok bahasan berupa isu strategis diantaranya masalah sosial, dampak lingkungan, ekonomi, hukum dan pemerintahan.

Menurut dia, hasil dari uji publik kajian lingkungan hidup pembangunan 20 tahun Kabupaten Rejang Lebong ini selanjutnya dijadikan rekomendasi dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Rejang Lebong 20 tahun ke depan yang dimuat dalam KLHS Kabupaten Rejang Lebong ke depannya ialah upaya mengatasi permasalahan sampah, pengelolaan air limbah, kemudian permasalahan bencana alam, hukum tentang perlindungan lingkungan hidup.

Sedangkan permasalahan lainnya bidang ekonomi, tambah dia, ialah masalah kemiskinan dan bidang sosial permasalahan hukum dan kriminalitas, serta pemerintahan tentang regulasi-regulasi maupun SDM tata kelola pemerintahan.

"Isu-isu ini nantinya akan dikelola oleh tenaga ahli dari Universitas Bengkulu dan kawan-kawan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, selanjutnya akan dilakukan uji publik tahap II. Jika sudah sempurna akan dijadikan dokumen RPJMD tahun 2025," demikian Dhendi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023