Bengkulu (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu menggandeng Komite Nasional Pemuda Indonesia memantau siaran dengan membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Siaran.

"KNPI menaungi organisasi kemasyarakatan dan pemuda sehingga  strategis untuk bekerja sama dalam pengawasan isi siaran," kata Ketua KPID Bengkulu Zairin Bastian di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan KNPI yang menaungi lebih 90 organisasi kepemudaan di Provinsi Bengkulu diharapkan mampu mendorong literasi media atau masyarakat yang kritis terhadap isi siaran.

Tahap pertama kata dia, anggota KNPI akan dididik sebagai tenaga pemantau siaran.

"Mereka akan diberikan contoh-contoh tayangan yang layak diapresiasi dan yang menyalahi pedoman perilaku penyiaran," ujarnya.

Tujuannya kata dia masyarakat berperan aktif dan kritis terhadap siaran televisi dan radio dan apabila merasa dirugikan atas siaran, maka bisa melaporkan ke KPID.

Rujukannya kata dia mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di mana pasal 52 mengatur partisipasi masyarakat.

Berikutnya Peraturan KPI nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran untuk memproduksi siaran.

Sesuai tujuan penyiaran kata dia antara lain untuk memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

"Sedangkan fungsi penyiaran adalah media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat dan media kontrol serta perekat sosial," katanya.

Ketua KNPI Provinsi Bengkulu Batara Yuda mengatakan kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang melek media siaran.

"Intinya agar bisa menumbuhkan partisipasi masyarakat dan menciptakan masyarakat yang kritis dan cerdas," katanya.***2***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015