Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu
memfungsikan alat pemantau siaran televisi dan radio atau "TV tuner"
yang dipasang awal September 2013.
"Sebenarnya resmi dioperasionalkan pada Senin (9/9), tapi sekarang
juga sudah siap pakai atau sudah `on`," kata Ketua KPID Bengkulu Fajri
Ansori di Bengkulu, Sabtu.
Ia mengatakan peralatan itu akan merekam siaran televisi dan radio
sehingga KPID lebih optimal dalam pengawasan dan evaluasi konten media
penyiaran.
Konten media televisi dan radio yang diawasi sesuai dengan pedoman
program siaran yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Standar
Program Siaran (P3SPS).
Selain itu, keberadaan alat pemantau siaran tersebut penting untuk
menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap prgram siaran.
"Kami perlu bukti untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang konten atau program siaran televisi," katanya.
Apalagi siaran yang menyangkut masalah hukum dibutuhkan alat bukti
yang dapat direkam melalui alat pemantau siaran tersebut.
Kontrol yang baik menurutnya akan menciptakan industri penyiaran yang sehat dan penonton yang cerdas.
Ia menambahkan, sistem kerja alat pemantaun siaran itu akan merekam
selama 24 jam, meski tayangan televisi rata-rata hanya 12 jam dalam
sehari.
Untuk memantau kerja alat tersebut, KPID untuk sementara masih dioperasionalkan oleh 10 orang PNS di Sekretariat KPID.
Fungsi alat tersebut akan dioptimalkan, terutama menjelang tahun
politik Pemilu 2014 dimana televisi dan radio menjadi salah satu media
penting.
Khusus untuk iklan dan pemberitaan tentang pemilu legislatif menurutnya, KPID akan meningkatkan pengawasan. (Antara)
"Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Bawaslu untuk
meningkatkan pengawasan guna menekan pelanggaran pemilu di media
televisi dan radio," katanya.
Pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Masa kampanye yang diatur oleh KPU selama 21 hari, maka iklan
kampanye dan pemberitaan tentang partai politik atau calon anggota
legislatif hanya disiarkan pada masa kampanye tersebut.
"Dalam penyiaran itu juga ada aturannya yakni maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi yang diatur," tambahnya.
Masa kampanye maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi maksimal 30 menit di televisi dan 60 detik di radio.
KPID Bengkulu fungsikan alat pemantau siaran
Sabtu, 7 September 2013 18:45 WIB 2792