Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan 7-11 Juni merupakan masa pendaftaran calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah setempat.

"Pendaftaran calon dari jalur perseorangan akan lebih awal satu bulan dari calon yang diusung parpol," kata anggota KPU Rejanglebong dari divisi teknis, Fahamsyah di Rejanglebong, Jumat.

Pendaftaran calon perseorangan in, kata dia, 36 hari sebelum 10-19 Juli masa pendaftaran mereka yang diusung partai politik.

Pendaftaran calon perseorangan pilkada bupati dan wakil bupati, tambah dia, akan dilaksanakan 7-11 Juni 2015 berupa penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU kabupaten.

Selanjutnya, kata dia, 7-14 Juni adalah tahapan penelitian jumlah minimal dukungan, seterusnya analisis dukungan ganda.

Tahapan pelaksanaan pilkada  akan dilaksanakan serentak dengan lima kabupaten lainnya di Bengkulu serta bersamaan pelaksanaan pemilihan gubernur tambah dia, akan dimulai 19 April-18 Mei berupa pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemngutan suara (PPS), sedangkan pembentukan KPPS baru dilaksanakan 9 September-8 November.

Pendaftaran pemantau pemilihan terhitung 1 Mei-2 November, dilanjutkan pengolahan data pemilih potensial (DP4) berupa penerimaan DP4 dari Pemkab Rejanglebong 9 Juni, analisis DP4 sejak 10 hingga 12 Juni, sinkronisasi DP4 dengan daftar pemilih Pemilu terakhir 13-19 Juni.

Penyampaian hasil analisis DP4 dan hasil sinkronisasi kepada KPU provinsi 20-23 Juni dan pengumuman hasil analisa DP4 dilakukan pada 24 Juni 2015.

Tahapan pelaksanaan Pilkada Rejanglebong itu, kata dia, sama dengan daerah lainnya karena disusun oleh KPU pusat, dan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak adalah  9 Desember 2015, hingga tahapan akhir berupa evaluasi dan pelaporan berupa perselisihan hasil pemilu (PHP) terhitung 4 Maret 2016-4 April 2016.

Tahapan dan jadwal kegiatan KPU Rejanglebong untuk Pilkada di daerah itu kata dia, nantinya akan mereka cetak dalam bentuk baliho pengumuman yang akan dipasang di depan sekretariat KPU setempat, sehingga kalangan umum dapat mengetahuinya.***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015