Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan bahwa calon peserta independen untuk pemilihan kepala daerah setempat harus memperoleh minimal 24.000 dukungan.

"Syarat ini harus dipenuhi, jika kurang, maka pencalonan yangb bersangkutan akan dicoret KPU," kata anggota KPU Rejanglebong dari devisi tekhnis Fahamsyah di Rejanglebong, Sabtu.

Jumlah dukungan untuk calon perseorangan ini, kata dia, diserahkan lebih awal ke KPU.  Untuk lolos seleksi, para kandidat harus menyerahkan dukungan 6,5 sampai 10 persen dari jumlah penduduk seperti yang diatur dalam UU 1/2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah versi revisi.

Untuk Kabupaten Rejanglebong sendiri tambah dia, diperkirakan syarat dukungan yang harus dikumpulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga 24.000 lebih, hal ini dilihat dari perkembangan data agregat penduduk (DAK) yang diserahkan Pemkab Rejanglebong Maret 2015 lalu, dengan jumlah mencapai 268.748 jiwa.

Namun kepastian syarat dukungan perseorangan ini kata dia, masih akan menunggu penetapan dari KPU pusat, tetapi yang jelas jumlahnya mencapai 24.000 lebih.

Bagi kandidat yang tidak memenuhi syarat (TMS) kata dia, karena tidak sampai ambang batas yang ditentukan akan langsung didiskualifikasi saat pendaftaran ke KPU setempat.

Sebaliknya yang memenuhi syarat dukungan akan langsung dinyatakan menjadi calon, setelah proses verifikasi faktual tingkat desa/kelurahan pada 15 kecamatan di daerah itu.

Format dukungan bagi calon perseorangan ini menurutnya dia, masih menggunakan blanko yang dibuat masing-masing kandidat dalam bentuk dukungan kolektif diatas kertas bermaterai Rp6.000, dengan jumlah lima sampai 10 orang per lembar dari masing-masing desa/kelurahan dalam kecamatan masing-masing.

"Formatnya bukan per warga satu lembar, tetapi berbentuk dukungan kolektif yang dibuat di atas kertas selembar bermaterai dengan kolom nomor, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan tanda tangan atau cap jempol warga yang menyatakan dukungannya," ujarnya.

Tahapan penyerahan dukungan kandidat yang akan maju dari jalur perseorangan ini, kata dia, memiliki risiko benturan yang cukup besar, karena kemungkinan rasa tidak puas kandidat yang akan dicoret KPU lantaran tidak mendapatkan dukungan sampai ambang batas yang disyaratkan dalam pencalonannya.

Untuk mencegah potensi keributan sebelum proses pemungutan suara ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polri dan TNI setempat, dengan harapan nanti hal-hal yang tidak diingikani tersebut dapat dicegah.

Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Rejanglebong masa bhakti 2015-2020, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, bersamaan dengan pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati pada lima kabupaten lain serta pemilihan Gubernur Bengkulu.***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015