Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan melunasi tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas baik jenis roda dua maupun empat di wilayah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut sudah masuk dalam anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dan sudah dianggarkan dalam APBD Rejang Lebong tahun 2023.

"Anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut sudah dianggarkan dan tinggal masing-masing untuk membayarnya. Tidak ada alasan mereka tidak membayar pajak kendaraan dinas itu," kata dia.

Dia menjelaskan penyiapan anggaran pembayaran pajak oleh masing-masing OPD ini dilakukan agar semua kendaraan dinas milik pemkab setempat taat aturan dalam pembayaran pajak.

Pembayaran tunggakan kendaraan dinas itu juga, kata dia, sesuai dengan komitmen Pemkab Rejang Lebong dengan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu terkait pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima daerah itu setiap tahunnya.

Salah satu sumber penerimaan dari DHB ini berasal dari pembayaran pajak kendaraan masyarakat dari wilayah itu termasuk kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Terpisah, Kasi Penetapan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong Sabirin Absah menyebutkan sampai akhir Agustus lalu terdapat 307 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong menunggak pembayaran pajak terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022 lalu.

Kendaraan dinas yang menunggak pajak ini, tambah dia, terdiri dari jenis roda dua sebanyak 258 unit dan kendaraan jenis roda empat sebanyak 49 unit dengan nilai mencapai Rp161,4 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023