Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang memiliki pasangan baik suami atau istri yang akan maju pada Pemilu 2024 dapat mendampinginya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur pendampingan oleh ASN terhadap pasangannya yang akan maju sebagai calon dalam Pemilu 2024.
"Netralitas bagi ASN yang memiliki pasangan baik suami atau istri berstatus calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden," kata dia.
Dia menjelaskan bagi ASN yang memiliki pasangannya baik suami atau istri yang akan maju dalam Pemilu 2024 ini dapat mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan ketentuan diantaranya melakukan pendampingan saat melakukan pendaftaran di KPU maupun pengenalan di masyarakat.
Selanjutnya diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan suami atau istri namun tidak boleh terlibat secara aktif.
"Diperkenankan foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon. Namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan," terangnya.
Selain itu ASN juga tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial baik berupa postingan, memberikan komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan.
Sedangkan larangan lainnya, kata Buyono, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau juru kampanye. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan baik dalam pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan lainnya termasuk penggunaan barang milik negara.
Sementara itu untuk ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilu dan Pemilu 2024, tambah dia, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Bagi ASN yang melanggar asas netralitas, dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur pendampingan oleh ASN terhadap pasangannya yang akan maju sebagai calon dalam Pemilu 2024.
"Netralitas bagi ASN yang memiliki pasangan baik suami atau istri berstatus calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden atau wakil presiden," kata dia.
Dia menjelaskan bagi ASN yang memiliki pasangannya baik suami atau istri yang akan maju dalam Pemilu 2024 ini dapat mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan ketentuan diantaranya melakukan pendampingan saat melakukan pendaftaran di KPU maupun pengenalan di masyarakat.
Selanjutnya diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan suami atau istri namun tidak boleh terlibat secara aktif.
"Diperkenankan foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon. Namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan," terangnya.
Selain itu ASN juga tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial baik berupa postingan, memberikan komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan.
Sedangkan larangan lainnya, kata Buyono, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau juru kampanye. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan baik dalam pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan lainnya termasuk penggunaan barang milik negara.
Sementara itu untuk ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pemilu dan Pemilu 2024, tambah dia, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Bagi ASN yang melanggar asas netralitas, dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023