Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri.

"Sehingga, kami menyambut baik pembatalan tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia memaksakan kehendak dengan menerapkan tilang bagi pelanggar yang tidak lolos uji emisi tidak efektif dan bisa menimbulkan kesan bahwa tilang itu dilakukan karena ada unsur kedekatan antara polisi dengan pemerintah daerah.

"Jangan ada kesan karena Kepolisian memiliki hubungan baik dengan pemerintah daerah, lalu Kepolisian mengorbankan masyarakat dengan memaksakan tilang. Apalagi Polri sendiri saat ini sudah menerapkan sistem penegakan hukum tilang elektronik atau ETLE," katanya.

Dia meminta polisi tidak mundur lagi ke belakang dengan melakukan tilang manual bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Polisi bisa dituduh mencari-cari kesalahan masyarakat di jalan raya," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dia mengatakan solusi yang paling bijak dalam mengatasi uji emisi di Jakarta adalah dengan membangun kerja sama semua pihak, mengedepankan edukasi, memperbanyak penyuluhan dan memberikan teguran simpatik dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan.

“Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, yang aman, yang tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,” kata Firman di Jakarta, Jumat (9/9).

Pewarta: Alviansyah Pasaribu

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023