Kepolisian Resor(Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu selama Operasi Patuh Nala 2024 berlangsung 15-28 Juli 2024 menjaring 318 kendaraan pelanggar lalu lintas.
"Sebanyak 318 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas terdiri 156 kendaraan terekam kamera tilang elektronik (ETLE) dan 162 pelanggar dengan tilang manual," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana dalam keterangan di Mukomuko, Senin.
Selain melakukan tilang elektronik dan manual, katanya, Satreslantas Mukomuko juga memberikan 362 teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dijelaskannya, selama Operasi Patuh Nala, terjadi tiga kali kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan satu korban meninggal dunia, dua luka berat, dan tiga luka ringan.
"Sebanyak 318 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas terdiri 156 kendaraan terekam kamera tilang elektronik (ETLE) dan 162 pelanggar dengan tilang manual," kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana dalam keterangan di Mukomuko, Senin.
Selain melakukan tilang elektronik dan manual, katanya, Satreslantas Mukomuko juga memberikan 362 teguran kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
Dijelaskannya, selama Operasi Patuh Nala, terjadi tiga kali kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan satu korban meninggal dunia, dua luka berat, dan tiga luka ringan.
Khusus sepeda motor, kata Yana telah menindak 27 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,
"Meskipun Operasi Patuh Nala telah berakhir tanggal 28 Juli 2024, namun kami tetap melakukan patroli rutin untuk menindak pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong," katanya.
Polres Mukomuko memfokuskan penindakan hukum terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas diantaranya menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran lainnya adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, over dimension dan overload, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, lampu sirine, dan plat nomor khusus.
Tujuan utama dari Operasi Patuh Nala 2024 adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada pengguna jalan.
Kasat Lantas juga mengingatkan anggotanya untuk mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif, dan persuasif secara humanis.