Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfokuskan penindakan hukum terhadap 11 jenis pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Nala 2024. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
"Ada sebanyak 11 jenis pelanggaran yang menjadi fokus kami dalam Operasi Patuh Nala tahun ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, di Mukomuko, Senin (15/7), setelah memimpin apel sekaligus melepas pasukan Operasi Patuh Nala 2024 di Halaman Apel Mapolres Mukomuko.
Baca juga: Operasi Patuh Rejang Lebong sasar travel dan truk, awas tilang!
Baca juga: Polisi siap gelar razia besar, kendaraan nunggak pajak tak akan lolos
Berikut adalah 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Nala 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Berkendara di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pemotor tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan safety belt pada kendaraan roda empat atau lebih.
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Cermati 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Patuh Nala 2024 agar tidak kena tilang
Selasa, 16 Juli 2024 11:29 WIB 9909