Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang 65 kepala desa (kades) yang terpilih dalam pemilihan serentak 2023 mengganti perangkat desa tanpa alasan jelas.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai di Rejang Lebong, Senin, mengatakan 65 kepala desa terpilih dalam pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong sudah dilantik oleh bupati setempat pada 21 Agustus lalu.

"Dengan terpilihnya kades baru biasanya mereka akan melakukan perombakan perangkat desa, Bupati Rejang Lebong sendiri saat pelantikan 65 kades ini menyampaikan jangan terburu-buru membongkar dan mengganti perangkat desa," kata dia.

Dia menjelaskan pergantian perangkat desa oleh para kepala desa terpilih tidak bisa dilakukan semena-mena. Syarat pergantian perangkat desa bisa dilakukan jika perangkatnya meninggal dunia atau mengundurkan diri. 

Selanjutnya, pemberhentian dilakukan dengan alasan karena sudah tidak memenuhi syarat lagi seperti umurnya sudah di atas 60 tahun maupun diberhentikan akibat melakukan pelanggaran.

Menurut dia, aturan itu berlandas pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Pergantian perangkat desa yang akan dilakukan kepala desa terpilih harus memenuhi kriteria-kriteria atau tidak langsung diganti tanpa evaluasi. Dengan begitu, tidak menimbulkan konflik di masing-masing desa.

"Pakai lah dulu perangkat desa yang lama, biar habiskan tahun ini dulu baru nanti lakukan penjaringan, kecuali ada yang mengundurkan diri maka pihak desa bisa melakukan penjaringan calon perangkat desa yang baru," katanya.

Sebelumnya beredar informasi sejumlah perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong mengundurkan diri karena berseberangan dengan kepala desa terpilih di antaranya di Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara dan Desa Talang Lahat, Kecamatan Selupu Rejang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023