Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengembalikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi penderita stunting karena tidak ada regulasi tentang bantuan uang tunai untuk balita yang menderita stunting.
"Kalau di APBD perubahan tidak kita usulkan lagi. Sedangkan dana yang ada dinas ini, kita kembalikan karena memang tidak bisa, regulasinya tidak pas," kata Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas di Mukomuko, Minggu.
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp150 juta yang bersumber dari APBD untuk membiayai program bantuan sosial guna mencegah stunting.
Pihaknya mengembalikan BLT stunting, karena selain tidak ada regulasi yang mengatur BLT bagi penderita stunting, juga tidak ada data warga yang menjadi calon penerima bantuan.
Seharusnya, kata dia, ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang BLT bagi penderita stunting seperti peraturan tentang BLT untuk warga yang terdampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kemudian, lanjutnya, sebelum diadakan program BLT bagi penderita stunting harus disiapkan dahulu data warga yang menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Pihaknya mengusulkan perubahan dalam skema program bantuan sosial untuk mencegah anak stunting di daerah itu, yaitu berupa Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
Selain itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan perubahan skema bantuan untuk penanganan stunting di daerah ini.
Rencananya, kata dia, penanganan stunting tahun 2024 bukan bantuan langsung tunai berupa uang, tetapi PMT untuk balita yang kekurangan gizi di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023