Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan 109 surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu. 
 
Penyerahan SK tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Bengkulu kepada seluruh anggota PBK karena telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga berbagai kasus kebakaran dan pertolongan lainnya di wilayah tersebut dapat ditangani dengan baik. 
 
"Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi semua anggota PBK Kota Bengkulu atas dedikasinya selama ini dan bagi yang menerima SK hari ini kami ucapkan selamat dan sukses, teruskan perjuangan untuk Kota Bengkulu hebat," kata dia di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan, pekerjaan sebagai petugas pemadam kebakaran memiliki tanggung jawab dan resiko yang tinggi sehingga diperlukan hati yang tulus dan semangat pengabdian. 
 
Dengan diberikan SK PPPK terhadap petugas Damkar, Kepala PBK Kota Bengkulu Yuliansyah mengajak semua anggota PBK untuk bekerja keras dan bekerja ikhlas untuk menyelesaikan semua tanggung jawab pekerjaan yang di berikan, terlebih saat ini mereka sudah diangkat menjadi PPPK yang artinya pengabdian kepada negara harus dipertanggungjawabkan. 
 
"Sebagai pemadam kebakaran memiliki tugas yang sangat berisiko karena harus bertaruh nyawa, oleh karena itu setiap anggota harus siap dan bekerja semaksimal mungkin," ujarnya. 
 
Untuk penyerahan SK tersebut, akan dilakukan secara bertahap, namun dipastikan dalam waktu dekat para anggota yang lulus PPPK menerima honor sesuai dengan kontrak.
 
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK formasi Damkar tersebut dan 113 peserta dinyatakan lulus.
 
Meskipun demikian, hasil pengumuman bukanlah final dari tahapan tes PPPK tersebut, sebab BKPSDM Kota Bengkulu telah memberikan masa sanggah selama tiga hari mulai dari 27 – 29 April dan pengumuman masa sanggah telah dilakukan pada 11 – 13 Mei 2023.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023