Jakarta (Antara) - Aturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini terkait dengan aturan penunjukan Dewan Pengawas BPJS yang dimohonkan oleh sejumlah pemerhati jaminan sosial.

Para penggugat itu adalah Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu, kata kuasa hukum para Pemohon Dwi Putri Cahyawati di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

"Menurut pandangan kami, para Pemohon secara konstitusional jelas-jelas sangat dirugikan untuk dapat menduduki salah satu jabatan di pemerintahan," ujar Dwi Putri Cahyawati.

Para pemohon berpendapat bahwa Pasal 21 ayat (2) beserta penjelasan Undang-Undang BPJS bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena ketentuan tersebut tidak membuka ruang bagi pengawas yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Berdasarkan ketentuan tersebut yang dapat menduduki jabatan dalam jajaran dewan pengawas BPJS Kesehatan, adalah seseorang yang berasal dari unsur pemerintah, unsur pekerja, maupun unsur pemberi kerja, dan juga unsur tokoh masyarakat.

"Yang menurut pendapat kami, posisi tersebut hanya dapat diisi oleh mereka yang tergabung dalam jajaran pemerintahan yang memiliki afiliasi, baik dengan pekerja, maupun pemberi kerja, serta tokoh masyarakat yang menurut kami sulit ditentukan kriterianya," kata Dwi Putri.

Pemohon kemudian juga menggugat ketentuan batasan usia dewan pengawas BPJS sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS.

"Menurut kami, untuk menduduki jabatan dewan pengawas sebaiknya tidak didasarkan pada batasan usia tetapi didasarkan pada kriteria yang diukur dari jenjang pendidikan formal yang dimiliki, serta didasarkan pada kompetensinya," jelas Dwi Putri. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015