Bengkulu,  (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu meminta tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Tersangka yang sudah dipanggil dan sudah janji untuk datang harus hadir, jangan seperti ini tidak ada alasan jelas dari tersangka tidak datang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito di Bengkulu, Sabtu.

Seharusnya sesuai pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan hak tersangka wajib minta diperiksa perkaranya oleh penyidik, hak terdakwa wajib segera perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Itulah bunyi pasalnya, seharusnya mereka baca dan pahami itu, selain itu perlu saya jelaskan keterangan tersangka pada pemeriksaan sifatnya subjektif," kata dia.

Sejumlah tersangka kasus dana bansos tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejari Bengkulu padahal sudah dipanggil, penyidik beberapa kali melayangkan surat pemanggilan.

Seperti Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, sudah empat kali dipanggil pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka namun belum pernah hadir di kejari.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, sempat hadir pada pemeriksaan pertengahan April lalu, namun pada pemeriksaan selanjutnya pada 30 April wakil pimpinan daerah itu tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Sementara, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu 2009-2014, Sawaludin Simbolon yang juga ikut ditetapkan menjadi tersangka korupsi bansos baru hadir pada panggilan ketiga pemeriksaan penyidik.

Begitu juga mantan wakil ketua DPRD setempat dan pada periode 2014-2019 terpilih kembali menjadi legislatif daerah itu juga baru hadir pemeriksaan pada pemanggilan kedua usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan saksi segera diselesaikan, pemeriksaan tersangka baru akan dilanjutkan setelah itu, kita segera menyelesaikan kasus ini asalkan seluruh tersangka kooperatif datang pemeriksaan, jika tetap tidak datang makan akan menjadi catatan penyidik, dan diambil tindakan hukum," ujarnya.

***2***

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015