Bengkulu (ANTARA) - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 450/14/B.III/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 yang membolehkan umat Islam di daerah itu menyelenggarakan salat tarawih berjamaah di masjid.
SE itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.
Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan di Bengkulu, Senin, berdasarkan SE tersebut pelaksanaan salat tarawih di masjid dibatasi hanya boleh 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kemudian menjaga jarak aman satu meter dan setiap jamaah dianjurkan membawa sajadah atau mukena sendiri. Ini juga berlaku untuk masyarakat yang ingin salat fardhu berjamaah di masjid atau mushala, termasuk salat witir, dan tadarus Al Quran," katanya.
Selain mengatur soal pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid, SE itu juga mengatur tentang kegiatan lainnya yang sering diadakan selama bulan Ramadhan, seperti pelaksanaan buka puasa bersama.
Kata Dedy, kegiatan buka puasa atau sahur bersama yang dilakukan di suatu tempat dibolehkan asal tidak membuat kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.
Dedy meminta rumah makan atau restoran di Kota Bengkulu membatasi jumlah tempat duduk bagi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Namun untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ucapnya.
Kemudian untuk kegiatan seperti pengajian, ceramah, tausiyah, kultum ramadhan dan kuliah subuh waktunya dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Begitu juga kegiatan Peringatan Nuzulul masjid di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.