Pengunduran diri tersebut disebabkan karena Helmi Hasan mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Surat pengunduran diri itu telah kami (DPRD Kota Bengkulu) terima dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menjelaskan, Helmi Hasan akan tetap menjadi Wali Kota Bengkulu hingga pengumuman dari dewan pimpinan cabang (DPC) partai yang dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada September 2023.
Baca juga: Pemkot Bengkulu belajar penanganan inflasi di Mamuju
Baca juga: Wali Kota Bengkulu larang sekolah wajibkan siswa beli seragam
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bengkulu menyebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.
Baca juga: Pemkot Bengkulu belajar penanganan inflasi di Mamuju
Baca juga: Wali Kota Bengkulu larang sekolah wajibkan siswa beli seragam
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bengkulu menyebutkan bahwa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada 24 September 2023.
Pemberhentian masa jabatan tersebut sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Ia menyebutkan bahwa DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan tiga nama calon Penjabat Wali Kota selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Wali Kota Bengkulu pada 2024.
Namun, saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta tiga nama usulan penjabat Wali Kota, kemudian, jika surat rekomendasi dari Kemendagri tersebut telah ada maka pihaknya akan melakukan pembahasan tersebut di DPRD Kota Bengkulu.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News