Bengkulu (ANTARA) - Camat Muara Bangkahulu, IY dinonaktifkan karena tidak mengibarkan bendera merah putih di kantor kecamatan pada 17 Agustus. IY meminta maaf karena kelalaian tak memasang bendera merah putih.
"Hal tersebut buntut dari tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan pada 17 Agustus kemarin. Penonaktifan tersebut telah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat," kata IY, diwartakan ANTARA News Bengkulu, Ahad (21/8).
Kelalaian memasang bendera itu terjadi karena penjaga kantor kecamatan Zainal Abidin mendapatkan telepon dari warga Kelurahan Rawa Makmur Permai untuk pengantaran jenazah.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu nonaktifkan Camat karena tak pasang bendera
“Sehingga saya langsung pergi ke lokasi dan lupa mengibarkan bendera. Namun setelah pulang dari pemakaman ia langsung memasangnya, saya juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang telah terjadi," kata Zainal.
Aturan memasang bendera negara saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Camat dinonaktifkan karena tak kibarkan bendera, begini aturan pengibarannya
Senin, 21 Agustus 2023 13:30 WIB 4778