Mukomuko (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdul Hamid Siregar, menolak pelamar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan di daerah itu yang minta diluluskan.

"Kami tidak berani. Ikuti prosedur saja," kata Abdul Hamid Siregar, usai menerima telepon dari salah seorang oknum pelamar PPK yang minta diluluskan, di Mukomuko, Selasa.  

Ia mengatakan, meskipun dirinya kenal dengan oknum pelamar PPK yang meneleponnya itu, namun seleksi PPK ini harus berjalan sesuai dengan prosedur.

Untuk menjadi anggota PPK di daerah itu, katanya, pelamar PPK itu harus lulus seleksi tertulis dan  wawancara.  

"Kalau pelamar PPK itu punya kemampuan dan sumber daya manusia (SDM), mereka pasti bisa mengisi soal tes tertulis dan wawancara. Tidak perlu minta kelulusan," ujarnya.

Ia berharap, pelamar PPK di daerah itu dapat bersaing secara sehat. Karena setelah ini mereka diberikan tanggung jawab dan amanah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita ingin yang lulus jadi PPK nantinya mereka yang punya kemampuan dan SDM," ujarnya.  

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Sujarwanto mengatakan kegiatan Panwaslu sekarang mengawasi proses penerimaan PPK.

"Kita mengawasi agar penerima PPK di daerah ini sesuai dengan prosedur dan peraturan KPU," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015