Mukomuko (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rabu, menemukan tambang galian C batu ilegal dalam kawasan lahan hak guna usaha milik PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

"Kami temukan di lokasi itu adanya tambang batu ilegal. Lokasinya di B15, dengan prakiraan area penambangannya 0,18 hektare," kata Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bakhtiar Sopian, mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat Apriansyah,  di Mukomuko, Rabu.

Personel Dinas Pekerjaan Umum daerah ini pada Rabu pagi mengecek lokasi tambang galian C batu ilegal dalam hak guna usaha (HGU) PT Agro Mukomuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit dekat Air Punggur Kelurahan Koto Jaya.  

Ia mengemukakan, dia bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat sempat mengecek lokasi tambang galian C batu itu berdasarkan keterangan dari warga setempat.

Karena lokasi tambang galian C batu itu dinilai ilegal, pihaknya dengan tegas meminta perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu segera menghentikan penambangan tersebut.

Dia juga minta perusahaan tersebut segera mereklamasi lokasi tambang itu menjadi seperti keadaan semula.

"Secepatnya kami sampaikan surat teguran kepada perusahaan itu, agar cepat mereklamasi," ujarnya.

Pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah di Mukomuko.

Berkaitan sanksi terhadap perusahaan yang membuka tambang galian C ilegal, katanya, akan dikoordinasikan lagi dengan tim pemerintah setempat untuk mencari langkah selanjutnya.

Instansi tersebut, katanya, akan memanggil pihak perusahaan yaitu Bum CH Purba, Senior Manager Agro Muko sebagai pemohon izin tambang galian C batu.

Ia menerangkan, instansinya telah merekomendasikan izin tambang galian C batu di Blok A seluas 0,5 hektare.

Sedangkan lokasi tambang ilegal itu berada pada blok B atau berjarak sekitar 1,9 kilometer dari tambang berizin.

"Perusahaan tidak bisa beralasan pindah lokasi karena di lokasi berizin sedang banjir. Tindakan itu juga tetap melanggar ketentuan," ujarnya.

Selain menambang batu tanpa izin, kata dia lagia, lokasi tambang batu ilegal itu dekat dengan garis sempadan pantai. Sekitar 400 meter jarak lokasi penambangan dengan pinggir pantai.

Dalam aturan, lanjutnya, jarak antara pinggir pantai dengan tambang batu minimal dua kilometer.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015