Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dibantu Polres Kaur menyelamatkan 24.434 benih bening lobster senilai Rp3,66 miliar yang akan dijual ke Vietnam.
 
Pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka BA (48) warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur dilakukan pada 27 September 2023.

"Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu dengan Polres Kaur telah mengungkapkan kasus benih bening lobster sebanyak 24.434 ekor ditangkarkan oleh tersangka secara ilegal," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardy di Mapolda Bengkulu, Senin.

Baca juga: Polri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar
 
Dari 24.434 benih bening lobster terdiri dari 22.317 bibit jenis pasir dan 2.117 bibit jenis mutiara.
 
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penangkaran benih lobster yang akan dikirimkan ke luar negeri dan anggota melakukan penyelidikan.
 
Dari penyelidikan tersebut ditemukan adanya penangkaran, pengumpulan dan peredaran benih lobster yang akan dijual di luar wilayah Indonesia yang dilakukan oleh tersangka BA dengan modus memiliki koperasi budidaya tetapi hanya digunakan menyamar seolah-olah kegiatan penangkaran tersebut legal.
 
"Berdasarkan pengakuan tersangka telah menjalankan modus tersebut sejak 2020 dan untuk benih bening lobster telah dilepas liarkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dari arahan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu bayi lobster dilepaskan di Pantai Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur," ujar dia.

Baca juga: 349.700 benih lobster asal Mukomuko diamankan di Tanjabbar, Jambi
 
Wayan menjelaskan, transaksi jual beli benih bening lobster dilakukan oleh para nelayan ke tersangka dengan harga Rp7 ribu hingga Rp8,5 ribu per ekor dan dijual ke luar negeri sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor.
 
Atas perbuatannya, tersangka BA terancam pasal 88 junto pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
Serta pasal 88 huruf B junto pasal 35 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023