Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bengkalis, Riau, telah melakukan pendampingan terhadap para remaja korban kekerasan seksual Ketua Geng Motor.
"Sudah dilakukan pendampingan secara hukum dan psikologis kepada tujuh korban yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dua oknum polisi di Ambon pelaku kekerasan seksual jalani sidang
Nahar mengatakan UPTD PPA Kabupaten Bengkalis bersama Kepolisian melakukan pelacakan terhadap kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.
"Kami juga terus melakukan tracing dan pendampingan yang dibutuhkan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban lainnya," kata Nahar.
Sebelumnya Ketua Geng Motor berinisial A (38) ditangkap penyidik Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis dan tengah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ketua DPR RI: Korban kekerasan seksual jadi tanggung jawab negara
A ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap 40 anak remaja. Para korban terdiri dari 39 anak laki-laki dan satu anak perempuan dengan rentang usia 14 - 16 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 40 anak remaja. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku dan di semak-semak.
Pelaku menjadikan perbuatan kekerasan seksual tersebut sebagai syarat tergabung dalam geng motor yang bernama Pariasi Motor Community.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Sudah dilakukan pendampingan secara hukum dan psikologis kepada tujuh korban yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dua oknum polisi di Ambon pelaku kekerasan seksual jalani sidang
Nahar mengatakan UPTD PPA Kabupaten Bengkalis bersama Kepolisian melakukan pelacakan terhadap kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.
"Kami juga terus melakukan tracing dan pendampingan yang dibutuhkan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban lainnya," kata Nahar.
Sebelumnya Ketua Geng Motor berinisial A (38) ditangkap penyidik Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis dan tengah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ketua DPR RI: Korban kekerasan seksual jadi tanggung jawab negara
A ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap 40 anak remaja. Para korban terdiri dari 39 anak laki-laki dan satu anak perempuan dengan rentang usia 14 - 16 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 40 anak remaja. Pencabulan dilakukan di rumah pelaku dan di semak-semak.
Pelaku menjadikan perbuatan kekerasan seksual tersebut sebagai syarat tergabung dalam geng motor yang bernama Pariasi Motor Community.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023