Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata di Kota Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa pihaknya menindak tegas dan tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Siapapun yang terlibat (aksi geng motor ataupun tawuran), akan kami proses sesuai hukum. Ini peringatan keras bagi para remaja lainnya," ujar dia.
Baca juga: Terlibat aksi gangster dan bawa senjata tajam, tiga remaja di Bengkulu ditetapkan tersangka
Baca juga: Terlibat aksi gangster dan bawa senjata tajam, tiga remaja di Bengkulu ditetapkan tersangka
Dengan melaksanakan aksi patroli pada malam hari dapat mencegah aksi geng motor dan lainnya serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat Kota Bengkulu.
Selain itu, terang Deddy, anggota kepolisian juga mengimbau agar pra orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka dengan membatasi kegiatan anak di luar rumah saat malam hari.
"Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif seperti tawuran atau membentuk geng berbahaya," sebut dia.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu akan menerapkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terhadap para anak-anak yang terlibat geng motor yang membawa senjata tajam dan melakukan aksi kejahatan.
Baca juga: Polda Bengkulu terapkan undang-undang darurat atasi geng motor pelajar
Baca juga: Polda Bengkulu terapkan undang-undang darurat atasi geng motor pelajar
"Kita akan kenakan undang-undang darurat terhadap anak-anak terlibat geng motor yang membawa senjata tajam," kata Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu AKBP Julius Hadi Harjanto.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kota dan provinsi untuk memberikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah dan sosialisasi terkait pemahaman mengenai undang-undang darurat.
Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024) Polresta Bengkulu menangkap dan menetapkan tiga anak di bawah umur sebagai tersangka karena terlibat gangster dan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Baca juga: Pj Wali Kota Bengkulu minta sekolah perketat pengawasan siswa cegah kenakalan remaja
Baca juga: Pj Wali Kota Bengkulu minta sekolah perketat pengawasan siswa cegah kenakalan remaja
Penangkapan tersebut berawal, adanya dua kelompok yaitu kelompok dendam ceria yang beranggotakan enam orang yaitu LW(17), AH (15), TE (14), LP (16), PR (16) dan MR (16).
Kemudian kelompok hantu malam yaitu AK (15), AP (16), AA (16), RZ (15), MY (16), RS (15), RA (16) dan RA (15) tahun saat berada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Deddy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 orang yang dibawa, tiga diantaranya ditahan karena membawa senjata tajam berupa parang panjang dengan ukuran 55 sentimeter, sewar dengan panjang 25 sentimeter, satu buah berneckel besi dengan ujung runcing warna silver dan satu unit samurai dengan panjang 90 sentimeter.