Bengkulu,  (Antara) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Wito meminta kerja sama yang baik dari penasihat hukum Wali Kota Bengkulu terkait untuk menghadirkan tersangka pada pemeriksaan dugaan kasus korupsi bantuan sosial 2012-2013.

"Seharusnya penasihat hukum memberitahukan hak-hak kepada tersangka yang menjadi kliennya, saya mengharapkan kerja sama yang baik dengan penasihat hukum, supaya melalui penasihat hukum menghadirkan tersangka, jangan izin-izin melulu (tersangka)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Wito di Bengkulu, Selasa.

Penasihat hukum yang sudah ditunjuk dan resmi sebagai pengacara tersangka, kata Kajari, merupakan sama-sama penegak hukum, layaknya pihak yudikatif lainnya.

"Sesuai pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, terdakwa berhak segera diadili di pengadilan. Ini yang harus dijelaskan penasihat hukum. Pertanyaan kita, kalau dia tidak hadir (seperti sekarang) itu merupakan bagian dari penghambatan penanganan perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata Wito.

Penasihat hukum harus bertugas sesuai pasal 71 KUHAP Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.

"Jadi tidak serta-merta penasihat hukum itu bebas sesuka hati. Tetapi kita patut curiga (tersangka tidak hadir), seharusnya penasihat hukum memberitahukan kepada kliennya jangan terlalu banyak izin dan tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga hak tersangka hilang. Ada kewajiban tersangka untuk mengklarifikasi apa yang mereka perbuat (pada pemeriksaan)," katanya.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, bersama Wakil Wali Kota Bengkulu Patriana Sosialinda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos pada 17 Maret 2015.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu sudah mejadwalkan dan memanggil wali kota sebanyak lima kali untuk pemeriksaan, namun sampai panggilan ke lima tersangka tetap tidak hadir.

Kajari menekankan tidak ada lagi panggilan ke enam, surat yang dilayangkan pada Senin 11 Mei 2015 merupakan pemanggilan terakhir bagi wali kota.

"Penyidik akan segera menyelesaikan, langsung memberkas, diupayakan akhir Mei ini sudah P21. Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saksi sudah super cukup, alat bukti sudah super cukup, keterangan ahli juga sudah super cukup, maka berkas perkara segera dijilid, dinyatakan P21 oleh jaksa penyidik, dilimpahkan ke penuntut umum, sudah, kita limpahkan ke pengadilan. Namun sebelum itu, kami tetap memberikan kesempatan hak-hak tersangka untuk diperiksa secepatnya oleh penyidik sesuai yang tertuang pada pasal 50 KUHAP," ujarnya.

***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015