Anggota DPRD Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Mustadin meminta Badan Kehormatan (BK) lembaga tersebut menyoroti anggota dewan yang bolos atau tidak menghadiri rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Mukomuko yang digelar Jumat (13/10).
 
"Kami mempertanyakan tugas dan fungsi BK, dan kami meminta BK melaksanakan tugasnya memantau dan mengevaluasi anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna," kata dia di Mukomuko, Sabtu. 
 
Ia mengatakan hal itu setelah rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Mukomuko Nopianto gagal karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi ketentuan atau tidak kuorum.
 
Dari sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, hanya sebanyak delapan orang yang datang, sisanya tidak menghadiri rapat paripurna. 
 
Ia mengatakan, tugas BK selain memantau dan mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
 
“Yang jelas saya berharap tugas Badan Kehormatan benar-benar berjalan maksimal. Untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD," kata dia.
 
Ketua BK DPRD Mukomuko Sihite mengatakan sebaiknya pihaknya menunggu dulu masalah anggota DPRD Mukomuko yang tidak menghadiri rapat paripurna. 
 
Ketentuan terkait anggota DPRD Mukomuko yang tidak mengikuti rapat paripurna, katanya, diatur dalam tata tertib lembaga ini. 

Sebelumnya, sebanyak 17 dari 25 anggota DPRD Mukomuko yang tidak hadir dalam rapat paripurna, yakni Wakil Ketua I DPRD Nur Salim dan Waka II Nopi Yanto, Aceng, Armansyah, Wisnu Hadi dan Antonius Dalle.

Kemudian Tabrani, Novri, Anita Puspitasari, Suntoko, Busra, Damsir, Roni Pasla, Siswanto, Kabri, Yusak, dan Sukandi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023