Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi (Pemprov) setempat terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di beberapa tempat secara sembarangan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan telah mengirimkan surat ke Pemprov setempat untuk menerbitkan surat keputusan zonasi yang mengatur tempat pemasangan alat peraga kampanye dalam rangka persiapan kampanye.

"Tadi kebetulan kita sudah menemui gubernur dan dia akan menindaklanjuti terkait surat yang telah kami sampaikan," ujar Rusman Sudarsono saat ditemui di kantornya, Kota Bengkulu, Selasa.

Menurut Rusman, karena belum memasuki masa kampanye maka proses penertiban alat peraga kampanye bukan menjadi ranah penyelenggara pemilu, melainkan wewenang pemerintah daerah.

"Tetapi kita KPU tetap mengimbau peserta pemilu, partai politik maupun bacaleg agar dapat memperhatikan etika dan estetika pemasangan alat peraga kampanye tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye seharusnya tidak mengganggu pemandangan keindahan kota. Etikanya, dalam pembuatan baliho harus ada ketentuan yang diperhatikan, apalagi jika belum memasuki masa kampanye.

"Jadi begini kalau misalnya memasang baliho besar dan itu ternyata menimpa orang, siapa yang bertanggung jawab? Ini kan menjadi tanda tanya, artinya hal ini harus dipikirkan juga oleh kawan-kawan peserta pemilu," kata dia.

Ia juga berharap baliho yang dipasang tidak mengganggu ketertiban lalu lintas, dan tidak menghalangi pandangan masyarakat.

"Ini kan membahayakan masyarakat. Atau jangan juga di pohon. Kan kasihan pohonnya. Ini tetap kita imbau kepada teman-teman peserta pemilu agar dapat memahami hal itu," katanya.

Pewarta: Marniati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023