"Ini masuk dalam tahapan pemilu jadi jangan saling tolak tolakan, pengertian perundang-undangan yang dijelaskan bahwa tahapan pilkada telah dimulai sehingga pihak terkait dapat tegas melakukan penertiban terhadap baliho yang melanggar aturan," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Jumat.
Sebab, saat ini telah masuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dapat dengan tegas memberikan sosialisasi serta sanksi tegas terhadap oknum yang memasang baliho di sejumlah kawasan salah satunya bahu jalan dan lainnya.
"Itu (baliho yang berada di kawasan hijau) yang menjadi permasalahan bagi kita, ini tolak tolakan karena ini pilkada, tidak etis kami melakukan pencopotan. Mana tahu dia jadi wali kota jadi kita tidak enak," ujar dia.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu masih melakukan pendataan terkait maraknya alat peraga yang melanggar peraturan daerah (perda) menjelang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menerangkan bahwa pendataan tersebut guna memastikan berapa alat peraga yang tersebar di wilayah tersebut melanggar aturan daerah atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebab, berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
"Setelah mengetahuinya, sebelum nanti tahapan kampanye itu akan kita lakukan penertiban sama seperti saat Pemilu 2024," ujar dia.
Selain itu, pihaknya telah menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait maraknya alat peraga dan meminta untuk melakukan penertiban terhadap baliho ataupun spanduk yang melanggar peraturan daerah.