Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati partai politik dan Pemerintah Kota Bengkulu terkait pemasangan baliho atau spanduk di ruang terbuka hijau.
Baca juga: Gubernur Bengkulu: Jangan pasang peraga kampanye di sembarang tempat
"Bawaslu Kota Bengkulu telah menyurati dan memberikan imbauan kepada parpol dan Pemkot terkait baliho. Sebab untuk di kawasan hijau sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Bengkulu karena sudah mengganggu lingkungan," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Rabu.
Padahal, saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan memperkenalkan diri tanpa ada unsur mengajak, memasang nomor urut dan lainnya.
Sebelumnya, Warga Kota Bengkulu mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk calon peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.
Baca juga: Pemprov Bengkulu minta rekomendasi Bawaslu tertibkan baliho kampanye
Sebab, pemasangan baliho dan spanduk di sepanjang jalan di Kota Bengkulu tersebut dinilai mengganggu keindahan kota.
"Pemasangan baliho tersebut telah mengganggu keindahan kota. Selain itu pemasangan baliho di Bengkulu juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai peraturan daerah atau perda khusus," sebut seorang warga Kelurahan Kebun Keling Ridho.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News