Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa AM (51 tahun) yang merakit, memiliki dan menjual senjata api rakitan secara ilegal.
 
Sedangkan empat terdakwa pembeli dan pemilik senjata api ilegal lainnya yaitu masing-masing satu tahun penjara.
 
"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima dan mencoba memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa dan menyimpan suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak," kata JPU Kejati Bengkulu Alexander Zaldi di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Sebab, kelima terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
 
Alexander menerangkan tingginya tuntutan terhadap AM dikarenakan terdakwa telah menikmati hasil dari pembuatan senjata api rakitan tersebut.
 
Sedangkan hal-hal yang meringankan kelima terdakwa yaitu tidak terbukti membahayakan nyawa manusia dan digunakan oleh para terdakwa untuk berburu babi hutan serta melindungi diri.
 
Sebelumnya, pada April 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap kasus rumah industri senjata api di Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur dengan menyita dan memusnahkan sebanyak 102 senjata api ilegal dan menangkap lima orang tersangka.
 
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Armed Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut terungkap ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terdapat rumah industri senjata api ilegal.
 
Untuk industri rumah senjata api ilegal yang dimiliki oleh AM telah memproduksi senjata api ilegal sejak 2012 bertempat di Kabupaten Kaur dan melayani pembelian secara tertutup.
 
Dari 102 senjata api ilegal tersebut terdiri atas  95 pucuk senjata api panjang ilegal dan tujuh pucuk senjata api ilegal.
 
Sementara itu, dari penangkapan kelima tersangka pihaknya juga menyita 339 butir amunisi ilegal, 143 butir selongsong ilegal, empat butir proyektil, mesin pembuat senjata api, satu mesin las listrik, dua unit bor duduk, satu unit mesin bubut.
 
Selanjutnya dua unit mesin gerinda, 47 unit gerinda amplas, 13 unit gerinda potong, dua unit bor pembolong besi, tujuh unit mata bor duduk, satu unit kunci mata mesin bor, dua unit mesin las listrik, 29 butir mata bubut.
 
Kemudian Dua unit pajera senjata api ilegal, enam unit pelatuk senjata api ilegal laras pendek, satu unit pelindung pelatuk senjata api ilegal, tiga unit slide laras senjata api ilegal pistol, satu unit alat penanda besi, tujuh unit plat strip besi, 39 unit per megazine laras pendek, dua unit per pelatuk, empat unit per slide dan tiga unit per laras senjata pendek.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023