Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pembinaan kepada warga yang mendapatkan program perhutanan sosial untuk melaksanakan kewajibannya menanam pohon di lahan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang.

"Tugas kami melakukan pembinaan. Jangan tidak ada perkembangan, menanam sebatang pohon sawit saja tidak ada," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Rabu. 

Ada dua desa, yakni Desa Tunggang dan Desa Karya Mulya yang telah mendapatkan program perhutanan sosial seluas 203 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Ia mengatakan kewajiban mereka setiap tahun menanam sebanyak 100 pohon di kawasan hutan yang telanjur ditanami tanaman kelapa sawit oleh warga setempat.
 
Karena tidak jalan lain, lanjutnya, pihaknya sudah melaporkan perkembangan kegiatan warga yang mendapatkan program perhutanan sosial kepada kementerian.
 
Ia mengatakan warga dua desa ini mendapatkan program perhutanan sosial tahun 2017 atau sudah lebih dari lima tahun terhitung dari sekarang.
 
Kalau berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku, penerima program perhutanan sosial setiap lima tahun dievaluasi oleh kementerian, selanjutnya apakah izin pengelolaan hutan tersebut dicabut atau tidak.
 
Ia mengatakan kalau program perhutanan sosial dicabut, aktivitas perkebunan kelapa sawit milik warga dalam HP Air Teramang ilegal, dan mereka tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas dalam kawasan hutan.
 
 
"Kalau dicabut kasihan, kalau bisa kita bina, kita bina, sudah dua kali camat turun, dua kades sudah turun untuk perbaikan-perbaikan," ucapnya.
 
Sementara itu, katanya, warga yang mendapatkan program ini, selain belum menanam pohon di lahan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) dan rapat kerja umum pemegang saham (RKUPS) tidak dibuat.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023