Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pembinaan terhadap belasan pedagang kerupuk yang ada di kawasan Pasar Panorama.
Pembinaan tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu untuk memastikan para pelaku usaha menjual produk yang memiliki izin edar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Pembinaan tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu untuk memastikan para pelaku usaha menjual produk yang memiliki izin edar.
'Kami melakukan pembinaan terhadap pedagang kerupuk di Pasar Panorama dan kami pastikan hanya menjual produk yang memiliki izin edar baik itu PIRT maupun MD dan jika mereka mendapatkan menjual produk yang tidak memiliki izin edar maka kami akan mendata dan dapat mengurus izinnya," kata Ketua Tim Pemeriksaan Kedeputian III BPOM Kota Bengkulu Mukhliza di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Kamis.
Dalam pembinaan tersebut, ditemukan ada produk yang berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu dan jika produk tersebut tidak memiliki izin, maka pihaknya akan menghubungi BPOM tersebut untuk melakukan tindak lanjut.
Selain itu, terang Mukhliza, pedagang kerupuk di Pasar Panorama melakukan proses pengemasan sendiri, sehingga disarankan untuk mengurus izin produksi di DPMPTSP Kota Bengkulu.
Sementara itu, Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu Erika Ariesanti menerangkan, pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha kerupuk di kawasan Pasar Panorama.
"Pengawasan terhadap pelaku usaha kerupuk di kawasan Pasar Panorama Kota Bengkulu lebih ke pembinaan terkait asal produk, perizinan dan memberikan saran-saran jika memang pelaku usaha tersebut belum memiliki izin," jelas dia.
Kemudian, pihaknya juga melakukan sosialisasi agar pelaku usaha untuk memiliki izin dan dalam proses pengajuan izin nomor induk berusaha (NIB) yang berisiko rendah tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
"Kami juga mensosialisasikan hal tersebut agar pelaku usaha yang belum melakukan izin dapat dipermudah proses pengajuan izin dari NIB," sebutnya.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023