Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu menerbitkan surat edaran nomor 74 tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Tujuannya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifkasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Helmi Hasan dalam edaran tersebut di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau beberapa hal penting.
Hal penting itu, antara lain meminta setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Kemudian, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
"Permintaan dana atau hadiah, seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," katanya.
Berdasarkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Selanjutnya, lanjut dia soal penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Kemudian, UPG melaporkan ke KPK. Berikutnya, Pemprov Bengkulu juga melarang fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, mereka diminta segera melaporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.