Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam menghadapi gugatan peserta pemilihan kepala daerah.  

"Saat ini sedang dirancang naskah kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerja sama ini di bidang tata usaha negara dan kalau ada peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menggugat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan kedua belah pihak, yakni KPU dan Kejari akan menandatangani naskah kerja sama di bidang tata usaha negara (TUN) berupa kesepakatan dan kesepahaman atau MoU.

Lembaga itu, katanya, butuh kerja sama karena KPU tidak ahli hukum. Jadi apa pun masalah hukum yang terjadi selama Pilkada diserahkan kepada Kejari.

"Tidak hanya gugatan dari peserta Pilkada termasuk masukan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaran Pilkada," ujarnya.   

Selain dengan Kejari, lanjutnya, lembaga itu juga menjalin kerja sama pengamanan Pilkada dengan aparat kepolisian.

"Kita kerja sama, jangan sampai lembaga itu sebagai menyelenggara  Pilkada justru melanggar hukum," ujarnya.

Ia menerangkan, di Pilkada itu yang paling rawan terjadi adalah gugatan peserta Pilkada di pengadilan tata usaha negara. Jadi dalam hal ini Kejari sebagai pengacara negara.***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015