Rejanglebong,  (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu meminta pemerintah kabupaten setempat segera mencairkan dana pemilihan kepala daerah serentak di daerah ini.

"Kami sudah berulangkali menanyakan proses pencairannya. Namun sampai akhir Mei 2015, dananya belum cair, padahal saat ini sudah memasuki tahapan dan terhitung 1 Juni mulai membayar gaji petugas penyelenggara seperti PPK dan PPS," ujar anggota KPU Rejanglebong dari Divisi Hukum, Mansurudin, di Rejanglebong, Senin.

Karena itu, ujarnya, KPU setempat mengharapkan Pemkab Rejanglebong segera mencairkan dana pilkada itu, sehingga bisa langsung digunakan untuk keperluan mendesak.

Selain itu, KPU Rejanglebong, kata dia, sudah melayangkan surat resmi dan dilampirkan surat edaran dari KPU Pusat yang memberikan batas waktu paling lambat pencairan 3 Juni nanti sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani KPU Rejanglebong dengan Bupati daerah ini.

Penganggaran pelaksanaan pilkada serentak itu, ujarnya, diatur dalam Permendagri No.: 44/2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, seperti yang diatur dalam Bab II pasal 2 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi, kabupaten/kota.

Dalam Permendagri ini juga mengatur pengalokasian anggaran untuk pesta demokrasi lima tahunan di daerah ini, dalam proses pencairannya tidak diperlambat dengan memberikan kecepatan proses seperti yang diatur dalam pasal 12 ayat satu PPKD menerbitkan SPD sebagai dasar pelaksanaan belanja hibah kegiatan pemilihan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota, dan belanja hibah kegiatan pemilihan kepada Bawaslu provinsi/kabupaten/kota.

Selanjutnya, kata dia lagi, pada ayat 2 berbunyi SPD sebagaimana pada ayat 1 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan melalui mekanisme langsung (LS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 13 menyebutkan, pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggaraan pemilihan.

Pemendagri yang dikeluarkan pemerintah pusat itu diterbitkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar akhir 2015 mendatang, kata dia pula, juga mengatur mekanisme penambahan anggaran jika anggaran pilkada yang ada dalam APBD induk dinilai kurang, sehingga dapat dilakukan penambahan dalam APBD perubahan yang diatur dalam Bab VI pasal 18 tentang ketentuan lain-lain, mulai dari 1 satu hingga 6.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Rejanglebong, Zulkarnain, saat dihubungi mengatakan, saat ini proses pencairan dana hibah pilkada untuk KPU Rejanglebong masih dalam proses pencairan di DPKAD Rejanglebong.

"Saat ini masih diproses di DPKAD Rejanglebong, kami minta agar pihak KPU selalu memantaunya," kata Zulkarnain.***2***



Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015