Bengkulu (Antara-IPKB) - Sejak 2009, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Lembaga non kementerian itu terjadi perubahan nomenklatur dari badan koordinasi menjadi badan kependudukan. Perubahan tersebut kian menguatkan tanggungjawab badan pemerintahan itu terhadap pembangunan kualitas sumberdaya manusia.

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS-PK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Adharsya mengatakan, awal dari implementasi undang-undang tersebut diperlukan terbangunnya pola pikir baru terhadap lembaga BKKBN.

Karena sejak berdirinya lembaga tersebut, BKKBN terkesan sebuah institusi pemerintah yang indentik dengan kontrasepsi sebagai alat pencegahan kehamilan.

Dengan lahirnya peraturan perundang-undangan tersebut BKKBN tidak hanya menjalankan tugas pengaturan kelahiran atau metode kontrasepsi.

Akan tetapi lebih menekankan pada empat pilar pembangunan kependudukan. Pilar pertama kata Adharsya, pendewasaan usia perkawinan, dimana usia nikah ideal bagi wanita 21 dan pria 25 tahun. "saat ini Bengkulu berada pada urutan ke-enam untuk usia kawin muda".

Pilar utama pembangunan kependudukan ini upaya membangun dan menggerakkan remaja agar dapat meningkatkan usia kawin sehingga siklus kehidupan lainnya akan terencana secara baik.

Pengaturan kelahiran sebagai pilar ke-dua, dimana memberikan pengetahuan tentang risiko kematianpada ibu melahirkan. Dengan pengaturan kelahiran, tidak terjadinya usia melahirkan terlalu tua, terlalu muda usia melahirkan, terlalu rapat jarak melahirkan serta terlalu sering melahirkan. Hal itu amat berisiko terhadap wanita/ibu baik terjadinya kematian maupun risiko kesehatan.

Sementara pilar ke-tiga dalam pembangunan kependudukan yaitu ketahanan keluarga, dengan keluargayang memiliki ketahanan maka menjadikan masyarakat dan bangsa yang sejahtera serta mandiri, ujar Ahdarsya saat menyampaikan sambutan mewakili Kepala BKKBN dalam pertemuan Jambore IMP dan Penggerakan Babinsa di Kecamatan Kampung melayu, Kota Bengkulu belum lama ini.

Meningkatkan potensi pendapatan keluarga merupakan pilar pembangunan kependudukan yang ke-empat.Ini membangun ketahanan ekonomi keluarga melalui pembinaan kepada peserta KB dalam kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS).

Masih dikatakan Adharsya, bahwa ke-empat pilar pembangunan penduduk itu tidak dapat berjalan baik tanpa dukungan secara berkesinambungan dari stake holders.

Dan pilar pembangunan penduduk itu amat relevan dengan nawa cita pada poin ke-lima yaitu meningkatkan kualitashidup manusia, demikian Adharsya. (rs) 

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015